Kamis, 15 Mei 2008

Dukungan Dinkes pada AGD 118


Tulisan di bawah ini saya ambil dari :

http://epen118.blogsome.com/

January 26, 2008

PENINGKATAN MUTU | # | Umum, EN course, Manajemen — Administrator @ 2:17 am

Mutu pelayanan kegawatdaruratan kesehatan pra rumah sakit, melalui pelayanan ambulans dibicarakan antara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dr. H. Wibowo B Sukijat, MPH dengan Kepala yayasan AGD118 Profesor DR.Dr. Arjono D. Pusponegoro, SpBD (K). Hadir pada pembicaraan ini Kasubdinkes Gadar Bencana dr. Kusdijanto dan Kasi SIaga Kesehatan Danang Susanto, SSos, MM. Disepakati adanya Diklat bagi perawat AGD DKI Jakarta, pengaturan tempat tugas atas dasar Kotamadya dan Kabupaten, kerjasama dengan Ambulans Puskesmas Kecamatan dan pengawasan oleh Sukudines Pelayanan Kesehatan Kotamadya/ Kabupaten.

Pada saat sekarang dirasakan kurangnya mutu petugas pelayanan kegawatdaruratan AGD DKI Jakarta. prof dan sebagai pemantau mutu Yayasan AGD118 diharapkan dapat melatih awak AGD dan juga mengawasi pelayanan melalui jalur masyarakat.

Sabtu, 12 April 2008

Silsilah bayi ny Rusyati.

catatan ini dibuat Sabtu, 12 April 2008.
Jum'at, 11 April 2008 Pukul 18.28 di klinik bersalin ibu yani di
tangerang. Telah lahir seorang bayi perempuan dengan berat 2,9 kg.
Ibunya bernama Rusyati ( 17 Februari 1982) Ibu rusyati mengaku memiliki orang tua
bernama Bpk. Sakuri dan Ibu Ny.Suratmi. Suaminya bernama Bpk .Muji Pramono bin Suma.
Ibu Rusyati mengaku bekerja di Apartemen Amartapura bersama dengan sorang wanita yang berasal dari kampungnya. Mereka bekerja untuk sepasang suami isteri warga negara korea.
Ibu Rusyati mengaku berasal dari Desa : sambirata Rt 6/Rw 1 Gerumbul Karang jengkol
Kecamatan cilongok Kab. banyumas-Purwokerto jawatengah 53162.
Ibu Rusyati mengaku telah memiliki anak berusia 8 tahun bernama Zahrotul Fitriana dan ibu rusyati mengaku memiliki adik bernama Darsono.

Ibu Rusyati mengaku tidak sanggup untuk membiayai kelahiran anaknya. Pada saat berkenalan dengan ibu nining, ibu R sedang menumpang di rumah staf bidan namun ia terancam d usir pemilik kontrakan, ibu nining mengubungi pemilik klinik agar ibu R dirawat dengan jaminan ibu nining sampai bayinya lahir. Setelah kelahiran bayinya tersebut Ibu R menitipkan anaknya pada bpk.Eko haryono ( kakak ibu nining) dan Hilda istri bpk eko. Semula ibu nining berniat mengadopsi anak tersebut tetapi karena Bpk eko sudah hampr 10 tahun belum mempunyai anak maka anak tersebut diserahkan pada bpk eko dan isteri.
untuk di urus sebagaimana anaknya sendiri dengan alasan keluarga ibu Rusyati tidak mampu untuk membiayai kehidupan anaknya
Saksi yang mengetahui kejadian ini : Keluarga Suarso kusumo, Nining Mularsih dan Suami serta fawwaz (4,8 th) () . Ibu bidan Yani (teman ibu nining sekantor selaku pemilik klinik) dan staff bidan yang bekerja di klinik tersebut , keluarga bidan yang tinggal di dekat rumah ibu yani serta Febri (anak ibu Paiman) yang membantu menjemput bayi tersebut dari klinik.

demikianlah kronologis ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
.

Kamis, 10 April 2008

Aku Gak sibuk-sibuk amat kok

081 58 3333 85
0 8888 33 0 838
081 21012 2211
FAX ; 021 5581675

Profil lengkapku

Kamu perlu Tahu

Permata Ku




















[*] Seorang istri haruslah taat kepada suami dalam perkara yang tidak
mengandung kemungkaran kepada Allah. Dalam masalah Anda, seorang suami
menghendaki sang istri tinggal di rumah untuk mendidik anak anaknya. Ini
satu cita - cita / keinginan yang baik, dan harusnya istri taat dan
mendukung keinginan baik suaminya.

[*] Urusan mencari nafkah untuk istri, anak dan keluarga adalah urusan sang
kepala rumah tangga / suami. Ini kewajiban suami. Adapun seorang istri
mencari nafkah tambahan bagi keluarga itu sifatnya sunnat saja. Sedangkan
urusan istri mendidik anak anaknya ketika suaminya pergi mencari nafkah,
mengurus rumah tangga, termasuk melayani suami adalah wajib bagi sang istri.
Yang jadi pertanyaan, apakah perkara yang wajib atau yang sunnat yang harus
didahulukan oleh sang istri? Istri yang cerdik harusnya mendahulukan perkara
yang wajib.

[*] Seandainya seorang suami kerja diluar rumah dan sang istri juga bekerja
di luar rumah, maka yang jadi pertanyaan, siapakah yang akan menjaga dan
mendidik anak anaknya? Bila dihadirkan seorang pembantu, maka ini juga akan
menimbulkan kejanggalan :
Pertama, istri bekerja untuk mencari uang dengan meninggalkan rumah dengan
alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Setelah uang didapat, uang
tersebut digunakan untuk membayar seorang pembantu??? Ini satu keanehan
berpikir...
Kedua, apakah pembantu tersebut seorang yang pendidikannya baik, dan
agamanya baik? Sehingga bisa mendidik anak anak menjadi orang yang sholeh
dan sholehah? Sedangkan seorang istri itu dinikahi salah satunya karena
agamanya baik dan diharapkan bisa mendidik anak anaknya....

Tidakkah kita berbangga bila suatu saat anak kita ditanya, 'siapa yang
mengajarimu membaca Al Qur'an?'
Dan sang anak menjawab, 'ummi ku...'.
Bukan jawaban 'bibi ku...' (maksudnya pembantunya), yang meluncur dari
lisannya. Ini pun bila kita beruntung mendapatkan pembantu yang bisa
mengajari Al Qur'an.

[*] Tidak diragukan, bahwa pekerjaan rumah tangga yang dibebankan kepada
istri memang cukup berat dan banyak. Pekerjaan administrasi di kantor memang
lebih ringan. Ada bagusnya bila seorang suami berempati (istilah kerennya
) ) dengan membantu sang istri. Misal, ketika sang istri memasak, dia
(suami) menyapu halaman / membersihkan rumah. Atau ada kegiatan mencuci baju
bersama ketika libur, dll. Dengan demikian sang istri tidak terlalu
keberatan dengan pekerjaan rumah tangga. Dan sang istri juga bisa berbangga
mempunyai suami yang bukan sembarang suami.

[*] Hidup itu pilihan dan pada tiap pilihan ada konsekuensinya. Ketika sang
istri tidak bekerja karena harus tinggal di rumah dan mengurus anak, maka
imbasnya adalah pendapatan keluarga berkurang. Solusinya adalah sang suami
harus kerja ekstra keras untuk menutupi kebutuhan hidup. Ini satu
konsekuensi dari pilihan yang dibuat. Dari sini akan nampak izzah /
kemuliaan seorang suami di mata istri dan keluarganya.

[*] Seorang wanita di rumah, tidak berarti tidak bekerja menghasilkan uang.
Satu pola pikir yang harus dihapus di masyarakat Indonesia ini adalah
bekerja itu tidak mesti di kantoran yang berangkat pagi pulang sore
(istilahnya nine to five). Ada banyak pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah
sambil memenuhi kewajiban sebagai istri dan ibu rumah tangga. Salah satu
contohnya adalah menjadi penulis. Kalo ada usaha insya Allah ada jalan.

[*] Bantahan terhadap kekhawatiran rejeki. Salah satu pertolongan Allah bagi
orang yang menikah adalah Allah akan cukupkan rejekinya. Benarlah apa yang
difirmankan Allah (yang artinya) :

"Dan kawinkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu dan orang orang
yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka
dengan karunianya.... ". (An Nuur : 32).

Kemudian kita lihat kenyataan dilapangan, banyak orang yang mula mula
menikah tidak punya apa apa, alhamdulillah, Allah cukupkan rejeki buat
mereka. Bahkan anak anaknya bisa bersekolah sampai pendidikan yang tinggi.


[Buku buku yang perlu dibaca]
Diantaranya
- Istri Shalihah - Anugrah Terindah, Abdul Malik Al Qosim, At Tibyan
- Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin
'Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir. Baca bab Memilih Istri dan Kriterianya,
Hak hak Istri, Hak hak Suami.
- Adab Az Zifaf, Syaikh Al Albani, bab Kewajiban Wanita melayani suaminya
- Risalah Nikah, Ahmad bin Abdul Aziz Al Hamdan, Darul Haq, bab Hak hak
Suami dan Istri, dst.

[*] Suami wajib memberi nafkah istri.
Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istri, memberi pakaian, makanan
kepada istrinya. Banyak para suami yang melupakan hal ini. Seorang istri
harus mengeluarkan uang dari hasil usahanya untuk memberi belanja sehari
hari keluarga, termasuk juga membeli pakaian untuk dirinya sendiri. Para
suami jarang atau bahkan tidak pernah memperhatikan apakah istrinya sudah
makan atau belum. Para suami jarang sekali membelikan pakaian untuk
istrinya. Perhatikan hadits dan ayat Al Qur'an berikut ini ...

"Seseorang cukup dianggap berdosa apabila ia menyianyiakan orang yang harus
diberi belanja." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara
yang ma'ruf." (Q.S. Al Baqarah : 233).

"Sedangkan hak mereka (istri istri) yang harus kalian penuhi adalah kalian
memberikan pakaian dan makanan kepada mereka dengan baik." (HR. Tirmidzi
(II/204) (Adabuz Zifaf hal. 238).

Bacalah tentang masalah ini di Riyadhus Shalihin Bab Memberi Nafkah Terhadap
Keluarga.

Nafkah pemberian dari suami kepada istri / keluarganya selain untuk memenuhi
kewajiban yang dibebankan kepada suami, juga berimbas semakin cintanya sang
istri kepada suami. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam
(yang artinya)

"Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling cinta
mencintai." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dihasankan oleh Al Albani).
(Lihat Lautan Cinta - Upaya Merekatkan Cinta Kasih, Fariq Gasim Anuz, Darul
Qalam, hal.41).


Buah hati Ku




Aku Sehat-sehat saja